
AlurNews.com – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun, Kepulauan Riau, gencar melakukan penertiban terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm. Kegiatan penertiban ini dilaksanakan pada Selasa (5/12/2023).
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Satlantas Polres Karimun menetapkan dua lokasi sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), yaitu Coastal Area Karimun dan Jalan Ahmad Yani, Kolong.
Kasatlantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona, menjelaskan bahwa penetapan kawasan tertib lalu lintas bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan.

“Iptu Brian menyebutkan, “Ada dua titik yang kita tetapkan yaitu kawasan Coastal Area Karimun dan area Kolong.”
Brian menambahkan bahwa Satlantas Polres Karimun akan terus melakukan penertiban lalu lintas di dua lokasi tersebut, dengan tindakan tegas terhadap pelanggaran seperti tidak menggunakan helm dan penggunaan knalpot brong atau racing.
Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, program kawasan tertib lalu lintas ini juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan fatal yang sering terjadi di Karimun.
“Yang pasti ini merupakan bentuk kepedulian dan rasa sayang kami kepada masyarakat Karimun, serta kami menginginkan angka kecelakaan menurun,” ujarnya. (Andre)

















