Siap-siap! Pelajar Ngeyel Bawa Kendaraan ke Sekolah Bakal Kena Sanksi

Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pemko Batam, Kepulauan Riau, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, menerbitkan surat edaran nomor 6947/100.3.4.3/XI/2023, tertanggal 29 November lalu, terkait larangan pelajar yang belum memiliki SIM membawa kendaraan ke sekolah.

Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu Rubianto mengatakan, surat edaran itu dikeluarkan untuk mencegah terjadinya ketidakamanan dan ketidaknyamanan perjalanan dari rumah menuju sekolah oleh para peserta didik di Batam.

“Ini juga bertujuan mencegah meningkatnya angka kecelakaan pelajar akibat membawa kendaraan,” ujarnya, Rabu (6/12/2022).

Baca juga: DPRD Batam Sambut Baik Edaran Larangan Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah

Dalam surat itu, termaktub perihal larangan pelajar membawa kendaraan melipuri roda dua dan empat bagi yang belum mendapatkan SIM.

Tak cuma itu, pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat itu.

“Nanti kami dan pihak sekolah (kepsek dan guru) dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian,” ujar Wahyu.

Poin terakhir, lanjutnya, bagi yang melanggar aturan tersebut akan mendapat sanksi tegas sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Edaran ini untuk dijadikan acuan dan perhatian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” pungkaa Wahyu. (Arjuna)