Peran Penting BK DPRD dalam Penyelenggara Pemerintahan, Taba Ingatkan Penguatan Kedudukan

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Taba Iskandar menjadi narasumber di seminar BK DPRD Kepri di Swiss Bell Hotel, Harbour Bay, Kota Batam, Rabu (6/12/2023) kemarin. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Taba Iskandar menyampaikan pentingnya peran Badan Kehormatan (BK) di lembaga DPRD dalam penguatan kedudukan dan optimalitas sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di seminar BK DPRD Kepri yang berlangsung di Swiss Bell Hotel, Harbour Bay, Kota Batam, Rabu (6/12/2023) kemarin.

Katanya, tugas, fungsi dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan sejalan dengan apa yang dilaksanakan oleh tiap-tiap pemimpin atau kepala daerah. Hubungan kerja antara dewan dan gubernur itu juga tertuang dalam Pasal 207 UU 23/2014.

“Hubungan kemitraan diwujudkan dalam bentuk persetujuan bersama dalam membentuk Perda, penyampaian laporan pertanggungjawaban, rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah secara berkala dan bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Taba yang juga selaku Ketua BK DPRD Kepri itu.

Secara khusus mengenai penguatan kehormatan DPRD, ia menjabarkan ada beberapa poin yang perlu dijalankan, meliputi mulai dari fungsi dan lain-lain.

Detailnya, kata Taba, fungsi yang dimiliki dahulu dikenal dengan adanya fungsi legislasi. Namun, pasca diundangkannya UU 23/2014, itu berubah menjadi fungsi pembentukan Perda, dengan fungsi pengawasan dan anggaran.

“Kemudian, upaya penguatan ini juga dilakukan berupa rekomendasi DPRD terhadap LKPj kepala daerah hanya sebatas administrasi. Lalu, hirarki kekuatan hukum dasar DPRD ditetapkan berdasarkan SK Mendagri, sedangkan kepala daerah itu ditetapkan oleh presiden,” sebutnya.

Masih dalam konteks yang sama, dia juga menjelaskan perihal hak keuangan DPRD yang tidak seimbang, standar satuan harga perjalanan dinas, hingga perlunya mengatur pola kemitraan sejajar dengan kepala daerah.

“Dengan membuka ruang konsultasi dan koordinasi, sehingga akan tercipta komunikasi yang baik dalam mewujudkan sinergitas penyelenggaraan pemerintah daerah,” tutup Taba. (Arjuna)