Wajib Pajak Diminta Daftarkan NPWP Sama dengan NIK Sebelum 31 Desember 2023

NIK resmi jadi pengganti NPWP. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan permintaan kepada para wajib pajak (WP) untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan bahwa NIK sekarang diintegrasikan sebagai NPWP. Oleh karena itu, layanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri. WP yang tidak memadankan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan dapat mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP, seperti pelaporan SPT dan lain sebagainya.

“WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan karena seluruh layanan akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” kata Dwi pada Rabu (6/12/2023) dikutip dari detik.com.

DJP mendorong wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP melalui situs pajak.go.id untuk memudahkan akses ke layanan perpajakan nantinya. Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP direncanakan akan terlaksana secara penuh pertengahan tahun 2024 bersamaan dengan peluncuran coretax administration system.

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, menyebut bahwa saat ini penyesuaian sistem sedang dilakukan untuk menjadikan semua sistem terhubung dengan coretax administration system. WP diminta untuk tetap melakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024 untuk memastikan kesiapan adaptasi.

Berikut langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP:

  1. Masuk ke laman DJP Online di situs pajak.go.id.
  2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha).
  3. Setelah login, masuk ke menu utama ‘Profil’.
  4. Periksa status validitas data utama di menu ‘Profil’, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’, yang menunjukkan perlunya validasi NIK.
  5. Temukan kolom NIK/NPWP pada halaman ‘Profil’ dan masukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
  6. Klik ‘Validasi’ untuk melakukan validasi dengan data di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  7. Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi. Klik ‘Ok’ pada notifikasi tersebut.
  8. Pilih menu ‘Ubah Profil’ untuk melengkapi data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
  9. Setelah melengkapi profil dan terverifikasi, NIK dapat digunakan untuk login ke DJP Online. (ib)