AlurNews.com – Kasus murid Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau berinisial MAD (6) yang mengalami luka sobek serius dibagian dagu akibat tersenggol temannya berakhir damai.
Perdamaian tersebut dilakukan melalui mediasi antara kedua keluarga yang terlibat dan pihak sekolah, yang mana difasilitasi oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing, Polres Karimun.
Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Fedryk Soaloon Harahap mengatakan perdamaian itu telah disepakati oleh kedua keluarga dan dibubuhi dalam surat pernyataan.
“Benar, kedua belah pihak telah sepakat berdamai secara kekeluargaan dan kasus ini dianggap selesai. Dan saat ini korban juga dalam masa pemulihan pasca operasi,” ujarnya, Sabtu (9/12/2023).
Kata Fedryk, dalam surat pernyataan damai itu terdapat beberapa poin yang ditekankan, antara lain pihak keluarga yang bersangkutan meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarga korban juga telah memaafkan.
Selain itu, pihak keluarga yang bersangkutan juga memberikan sejumlah uang untuk memenuhi pemulihan hak korban.
Pihak sekolah juga berjanji akan menyingkirkan barang-barang yang membahayakan murid dan mengganti dengan yang lebih aman. Lalu, korban MAD jika tidak melanjutkan sekolah maka pihak sekolah bersedia mengeluarkan ijazah TK-nya.
Dan terakhir, keluarga korban dan keluarga yang bersangkutan sepakat setelah mediasi ini tidak akan mempermasalahkan dan menuntut lagi di kemudian hari.
“Yang jelas kejadian tersebut karena ketidaksengajaan murid saat di dalam kelas. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak yang telah mau berdamai secara kekeluargaan, semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” katanya. (Andre)