KPU Batam Buka Rekrutmen KPPS, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kantor KPU Kota Batam. (Foto: Dok. KPU Batam)

AlurNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau, akan melakukan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal itu berdasarkan pengumuman KPU Batam Nomor: 577/PP.04-1-Pu/2171/2023, KPPS yang dibutuhkan sebanyak tujuh orang setiap Tempat Pemungutan Suara yang ada di Batam. Sehingga totalnya sebanyak 22.687 orang dibutuhkan untuk ditempatkan di 3241 TPS.

Pada proses rekrutmen KPPS ini, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap-tiap kelurahan akan diberikan wewenang untuk merekrut KPPS. Perekrutan akan dibuka pendaftarannya selama 10 hari mulai Senin (11/12/2023) sampai Rabu (20/12/2023) mendatang.

Baca Juga: KPU Batam Siapkan 13 TPS Khusus untuk Warga Binaan dan Pekerja

Berikut syarat-syarat untuk menjadi KPPS sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 berikut ketentuan teknis turunannya dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023.

A. Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
    Usia antara 17 hingga 55 tahun;
  2. Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan;
  3. Tidak menjadi anggota partai politik dalam waktu lima tahun terakhir;
  4. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  6. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana lima tahun atau lebih.

B. Dokumen Persyaratan KPPS Pemilu 2024:

  1. Foto 4 x 6 cm;
  2. Surat pendaftaran calon anggota KPPS;
  3. Fotokopi KTP;
  4. Fotokopi dokumen ijazah minimal SLTA/SMA;
  5. Surat keterangan Parpol (jika pernah menjadi anggota Parpol);
  6. Surat pernyataan pemenuhan persyaratan yang bermaterai;
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (tercantum pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol) oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik;
  8. Daftar riwayat hidup.

C. Honor KPPS Pemilu 2024 sesuai S-647/MK.02/2022 Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan:

Ketua KPPS: Rp 1.200.000
Anggota KPPS: Rp 1.100.000

D. Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 s.d 15 Desember 2023;
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 s.d 20 Desember 2023;
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 s.d 22 Desember 2023;
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 s.d 25 Desember 2023;
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 s.d 28 Desember 2023;
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 s.d 30 Desember 2023;
  7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024;
  8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024;
  9. Masa Kerja KPPS: 25 Januari sampai 25 Februari 2024. (Arjuna)