
AlurNews.com – Unit Reskrim Polsek Batuaji menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Perum Muka Kuning Indah 1 Kelurahan Buliang Kecamatan Batuaji Kota Batam, Senin (11/12/2023).
Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 4 November 2023 lalu. Tersangka yang merupaan suami korban Ahmad Yuda, melakukan aksinya dibantu istri sirinya berinisial BL yang masih di bawah umur.
Kasus pembunuhan tersebut menggegerkan Batam beberapa waktu lalu. Pembunuhan yang cukup sadis itu korbannya merupakan mantan Direktur Utama RSUD Padang Sidempuan. Wanita tersebut di Batam juga merupakan dosen di perguruan tinggi di bidang kesehatan.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Pensiunan di Batam, Polisi Tangkap Istri Muda Pelaku di Sumatera Utara
Kapolsek Batuaji AKP Benny Syahrizal mengatakan dalam rekonstruksi tersebut, pelaku melakukan 19 reka adegan pembunuhan.
“Mulai dari tanggal 1 November 2023 awal tersangka dan korban terlibat perselisihan adu mulut, kemudian saat pertama kali tersangka menganiaya korban hingga pingsan,” kata Benny.
Saat tersangka datang bersama tersangka BL juga diperagakan dalam adegan tersebut, kemudian saat tersangka menyusun tabung gas dan bensin di sekitar rumah, hingga pada saat korban ditemukan oleh saksi bersama-sama dengan warga pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 pukul 01.00 Wib.
Reka adegan itu disaksikan langsung oleh jaksa dan pengacara tersangka.
Benny mengatakan kegiatan tersebut sesuai dengan tahapan penyidikan yang sudah diagendakan oleh penyidik dan jaksa yang akan menangani perkara tersebut.
Rekonstruksi dilaksanakan untuk menguatkan alat bukti sehingga proses pengiriman berkas perkara ke kejaksaan tidak ada hambatan.
“Setelah ini penyidik kami akan berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap 1 berkas perkara” ujarnya.
Ia mengatakan rekonstruksi tersebut sangat penting sebagai gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan pelaku ataupun saksi yang ada.
“Sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana tersebut seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujarnya. (red)