BPN dan Bupati Natuna Serahkan Sertifikat PTSL ke Masyarakat Bunguran Barat

Badan Pertahanan Nasional (BPN) Pembagian sertifikat surat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 kepada masyarakat Bunguran Barat. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Badan Pertahanan Nasional (BPN) Pembagian sertifikat surat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 kepada masyarakat Bunguran Barat.

PTSL merupakan program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Pembagian sertifikat berlangsung di Kantor Kecamatan Bunguran Barat, Sedanau, Rabu (13/12/2023).

Bupati Natuna, Wan Siswandi menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Bunguran Barat. Dalam sambutannya Wan Siswandi menyampaikan rasa terimakasih kepada Kepala BPN yang telah membantu untuk pengurusan sertifikat tanah milik warga.

“Ini program pemerintah pusat namun demikian yang mengusulkan dimana tempatnya itu pemerintah daerah, dan kami semalam juga sudah menyerahkan sertifikat tanah yang di Penagih, Batu Hitam, Bandarsyah, serta di Tapau” ucap Bupati Natuna.

Bupati Natuna, menjelaskan sertifikat dan redistribusi tanah ini akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi warga pemegang hak tanah dan penggarap lahan.

“Program ini menjadi langkah untuk menjamin kepastian hukum dan pastinya juga akan meningkatkan kualitas masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menekankan agar seluruh masyarakat yang sudah menerima sertifikat tanah ini dapat mempergunakan dengan baik dan bijak.

“Sebaiknya sertifikat ini disimpan di rumah dengan baik, jangan pula disimpannya di bank karena ini untuk masa depan kita juga,” tekannya

Kepala BPN Natuna, Sugianto Tampubolon menyampaikan, penyerahan sertifikat tanah PTSL oleh BPN Natuna pada tahun 2023 sebanyak 978 surat di 3 Kecamatan yang terdiri dari 3 kelurahan dan 3 desa.

Untuk keseluruhan di tahun 2023, BPN menerbitkan sebanyak 1.903 sertifikat yang terdiri dari PTSL 978 sertifikat, Tanah Pesisir 500 sertifikat dan Redistribusi Tanah 425 sertifikat.

“Bapak Ibu yang sudah terima sertifikat artinya sudah mendapat kepastian hukum dan negara juga suda melegalistakan sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Ia juga memberitahu kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat untuk segera menyertifikat tanahnya.

“Tahun depan masih ada program kami untuk sertifikat tanah,” ujarnya.

Tujuan sertifikat tanah ini untuk kemajuan daerah menjadi kota lengkap, dan negara juga bercita-cita bahwa sejengkal tanahpun harus tertata.

Camat Bunguran Barat, Khaidir menyampaikan rasa terimakasih atas kegiatan ini yang sudah terlaksana atas kerjasama kepala bagian tata pemerintahan dengan berbagai pihak.

“Bunguran Barat mendapatkan bagian yang cukup besar, sebanyak 265 sertifikat tanah,” pungkas Khaidir. (Fadli)