Pajak Alat Berat di Kepri Diberlakukan Mulai 5 Januari 2024

Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya. Foto: AlurNews.com/Arjuna

AlurNews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan bahwa pajak alat berat di Kepri akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2024. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Mengutip Antaranews.com, Kepala Bapenda Provinsi Kepri, Diky Wijaya menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mengesahkan peraturan daerah (perda) mengenai pajak dan retribusi daerah, termasuk ketentuan tentang penarikan pajak alat berat. Pajak alat berat diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri, dengan potensi pendapatan mencapai Rp4 miliar per tahun.

Hingga saat ini, terdata sekitar 3.000 alat berat, dengan pendataan yang terus berlangsung, terutama di Kota Batam yang memiliki jumlah terbanyak. Diky menekankan bahwa wajib pajak pajak alat berat dapat berupa orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, dan secara langsung memegang alat berat tersebut. Tarif pajak alat berat maksimal ditetapkan sebesar 0,2 persen.

Pemerintah Provinsi Kepri berkomitmen untuk memaksimalkan potensi pajak daerah guna meningkatkan penerimaan daerah. Pajak daerah dianggap sebagai salah satu pilar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam rangka itu, Diky mengingatkan wajib pajak untuk taat membayar pajak sebelum masa jatuh tempo, karena melalui pembayaran pajak, masyarakat dapat turut berkontribusi dalam membangun negara dan daerah.