Mengejutkan, Pengakuan Yuda di Balik Motif Pembunuhan Sang Istri

Dari percekcokan tersebut, korban pun menyebutkan tidak akan mendukung lagi pelaku untuk maju sebagi bakal calon bupati di daerah asalnya, Tapanuli Selatan. Yang awalnya ide untuk mencalonkan pelaku untuk maju sebagai calon Bupati adalah korban sendiri. Dukungan dimaksud adalah sumber pendanaan dana sebesar Rp50 milliar yang telah disepakati oleh pelaku dan korban dengan menjaminkan surat-surat tanah milik korban dan pelaku kepada rekan bisnis pelaku. Karena perkataan korban tersebut, pelaku merasa sangat kesal dan sakit hati karena mengingat semua usaha menyangkut pencalonan Bupati, yang pelaku akan malu sekali dihadapan teman-teman serta rekanan dan pengorbanan pelaku kepada korban yang tidak sedikit, selanjutnya pelaku spontan melakukan pemukulan terhadap korban.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Pensiunan di Batam, Polisi Tangkap Istri Muda Pelaku di Sumatera Utara

Dana sebesar Rp50 milliar itu bukan uang tunai atau cash milik korban yang siap pakai. Dana tersebut rencananya berasal dari seorang pendana yang berada di Jakarta (sebut saja Mr X ), dan Mr X ini adalah teman bisnis pelaku jauh sebelum kenal dengan korban.

Total rencana pinjaman kepada Mr X sebesar Rp70 Milliar dengan cara menggadaikan surat-surat tanah milik korban dan pelaku secara bersama-sama. Kesepakatan awal suami istri yang baru menikah pada maret 2022 ( 1 tahun 9 bulan) membina rumah tatangga adalah, Rp20 miliar diberikan kepada korban, sisanya Rp40 miliar untuk pelaku yang rencananya akan digunakan untuk maju sebagai kepala daerah dan Rp10 milliar nya digunakan untuk berbisnis seperti rencana awal pelaku dan korban untuk membuka lahan dan menanam bibit sawit.

“Selama kami menikah, tidak pernah pula aku manfaatkan istriku. Yang ada selama ini aku yang memberinya uang, termasuk kepada anaknya (inisial H). Jadi, tidak benar aku mau menguasai harta istri ku,” tuturnya.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mantan Dirut RSUD, Tersangka Lakukan 19 Reka Adegan

Di awal pertemuan antara pelaku dan korban sekitar tahun 2021, pelaku datang ke hadapan korban membawa uang tunai sebanyak Rp2,5 miliar. dana tersebut akan digunakan untuk membantu korban mengurus lahan tambang milik korban.

Kemudian, atas permintaan korban, pelaku memberikan uang sebanyak Rp1 milliar secara tunai kepada korban untuk keperluan pribadi korban dan beberapa hari kemudian korban mengajak pelaku ke salah satu kantor notaris.