Mengejutkan, Pengakuan Yuda di Balik Motif Pembunuhan Sang Istri

Di kantor notaris itu, terjadi penandatangan yang dilakukan oleh anak korban (H) untuk pengoperan lahan seluas 102 ha (dengan Nomor akta 46, 47 dan 48 yang semuanya tertanggal 13 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Notaris Mardan, S.H, Spn di Mandailing Natal)

Dengan nilai total transaksi merujuk kepada akta tersebut kurang lebih Rp320 juta. Akan tetapi, pelaku merasa aneh karena proses pengalihan/pengoperan lahan tersebut tidak melibatkan perangkat desa dan perangkat kecamatan.

Saat ditanyakan oleh pelaku kepada korban, korban menjawab “aman, udah diatur semua”. Selanjutnya, pada saat pelaku, korban dan anak korban pergi ke lokasi lahan dimaksud, pihak kepala desa menolak mengakui transaksi tersebut dan mengusir mereka bertiga.

Pelaku sudah merasa curiga pada saat itu. Pelaku sudah merasa ada yang tidak beres, namun tetap berbaik sangka terhadap korban.

Pernah juga pelaku membantu korban untuk melaporkan seseorang oknum ke pihak kepolisian, terkait akreditasi yayasan milik korban. Yang mana awalnya korban meminta bantuan seseorang untuk mengurus, dan telah menyetorkan uang senilai Rp1 milliar kepada orang tersebut. Namun dalam perjalanan tidak kunjung selesai.

Selanjutnya korban melaporkan orang tersebut ke pihak kepolisian, namun tidak berhasil. Dan akhirnya pelaku membantu korban untuk membuat laporan, dan laporan tersebut naik ke tingkat penyidikan. Dan akhirnya terjadi perdamaian, uang korban dikembalikan utuh oleh orang tersebut.

Dan untuk pernikahan, pelaku memberikan sebuah mobil Fortuner dan uang tunai Rp10 juta kepada korban sebagai mahar. Rumah di Genta yang dihuninya bersama istri ( korban ), dibeli pelaku menggunakan uang pribadinya selama masa pernikahan dengan korban. Bahkan mobil Alphard juga dibeli menggunakan uang pribadinya. (ib)