AlurNews.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, akan memanggil Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad dalam penyelidikan dugaan korupsi Tenaga Harian Lepas (THL) fiktif di lingkungan DPRD Provinsi Kepri.
“Iya benar sudah dilakukan pemanggilan, dalam minggu ini dijadwalkan pemeriksaannya,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi di Batam, Jumat (15/12/2023) kemarin.
Pemanggilan terhadap Ansar disebut berkaitan dengan permintaan keterangan mengenai Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri, yang mengatur mengenai pelarangan pengangkatan THL di lingkungan Pemprov Kepri.
Baca Juga: Telusuri Kasus Honorer THL Sekwan, Ditreskrimsus Polda Periksa 234 Orang
Perekrutan honorer di lingkungan pemerintahan, diatur dalam SK Kemendagri Nomor 1814 tertanggal 10 Januari 2013. Setelah itu, Gubernur Kepri juga diketahui mengeluarkan dua surat edaran terkait perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri yakni di tahun 2021 dan tahun 2023.
“Gubernur Kepri akan dipanggil untuk dimintai keterangan tentang surat edaran yang dikeluarkan, serta bagaimana sosialisasi dan pengawasan terhadap edaran perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri,” katanya.
Sementara itu, ditemui di Batam, Sabtu (16/12/2023) sore. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad tampak santai menanggapi pertanyaan media mengenai pemanggilan dari Ditreskrimsus Polda Kepri.
Ansar juga membenarkan bahwa pemanggilan berkaitan dengan Surat Edaran yang telah dikeluarkan olehnya.
Walau demikian, Ansar tidak menyebutkan secara detail kapan akan memenuhi penggilan tersebut, namun dia memastikan akan memenuhi panggilan tersebut.
“Nanti akan dikomunikasikan lagi, namun saya akan memenuhi panggilan itu,” paparnya. (Nando)