
AlurNews.com – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Kepri Eddy Supriatna, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan kembali aturan waktu pemasangan iklan calon legistlatif (caleg) melalui media.
Menurut Eddy sebaiknya aturan tersebut dipertimbangkan secara matang dengan melihat instrumen lainnya yang berdampak sangat merugikan. Salah satunya terhadap media cetak dan online berada di daerah.
“Kalau untuk media nasional mungkin aturan itu tidak bermasalah, tapi kami di media lokal terkhusus di bawah naungan JMSI Kepri justru aturan itu sangat merugikan,” ujar Eddy usai menjadi narasumber di Acara Media Gathering Bawaslu Kepri, Sabtu, (16/12/2023).
Baca Juga: Bawaslu Kepri Minta Media Massa Ikut Berperan Awasi Kampanye
Ia mengatakan sejauh ini media lokal masih kesulitan merebut pasar iklan swasta, karena perusahaan yang ada di daerah berpusat di ibukota Jakarta.
Ia mengungkapkan, sejauh ini perusahaan media nasional masih sangat memungkinkan mengambil potensi pendapatan yang ada di daerah, seperti pariwisata dan produk lainnya. Sebaliknya perusahaan media daerah, sulit mendapatkan iklan dari daerahnya sendiri.
Padahal, kata Eddy, media online di daerah ini didirikan menggunakan badan hukum PT yang notabenenya sama dengan perusahan media nasional atau pusat.
Namun sayangnya, pemerintah melalui KPU belum melihat bahwa semua media itu sebagai pilar ke empat demokrasi.
Padahal di satu sisi, kata Eddy, institusi pers berkeinginan untuk meningkatkan kualitas. Namun dari sisi lain jaminan kehidupan perusahaan media di daerah masih jauh dari harapan.
“Kita lihat saja PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang aturan pembatasan peran publikasi dan iklan media, saya pikir telah mengekang dan tidak memberikan keleluasaan bagi pemilik media untuk menghidupkan perusahaan,” kata dia.
Menurut Eddy, setidaknya dengan adanya keleluasaan masukan iklan pemilu lewat media, tentunya bisa meringankan beban dan tanggungjawab perusahaan media terhadap kesehateraan karyawanya, dalam hal ini wartawan.
Ia menilai sebelum adanya revisi dari aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, momentum Pemilu menjadi salah satu peluang untuk menyehatkan perusahaan media.
Karena media lokal memberikan porsi bagi para kandidat pemilu mempromosikan diri lewat media online menjadian masyarakat lebih tahu visi dan misi yang dibawa oleh kandidat yang dipilihnya nanti.
Namun bila hal ini dibatasi, justru kata Eddy, akan berakibat kurang baik terhadap kandidat itu sendiri karena kurang mempromosikan diri.
“Kalau kurang dipromosi kandidat caleg ini, maka masyarakat tidak tahu persis visi dan misi orang yang mereka pilih, jadinya seperti milih kucing dalam karung,” ucap Eddy.
Ia juga yakin semangat bersosialisasi para kandidat Pemilu melalui media online setidaknya mengurangi money politik yang selama ini ditakutkan dan mengurangi ghiroh berdemokrasi.
Ia berharap kepada instrumen Dewan Pers juga, dapat menyuarakan berbagai persoalan ini, sehingga menjadi perhatian di masa yang akan datang. (red)