Kepala BPKAD Natuna 2011 Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Natuna

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, menetapkan tambahan satu tersangka dalam kasus korupsi dana hibah APBD Kabupaten Natuna, tahun anggaran 2011-2013.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menuturkan kasus ini menciptakan kerugian negara hingga Rp1,7 miliar.

“Tersangka dengan inisial D, selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna dari 2011 sampai 2013. Selama menjabat ia mengeluarkan uang untuk tersangka sebelumnya yakni WS,” terangnya, Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah APBD Kepri Klaster Kedua, Polisi Amankan Empat Tersangka

Pengeluaran dana ini dilakukan beberapa kali, pada tahun 2011 satu kali, tahun 2012 dua kali, tahun 2013 satu kali dengan jumlah total mencapai Rp1,7 miliar.

Nasriadi menyebutkan kasus korupsi tidak bisa berjalan sendiri, artinya ini adalah rangkaian pengembangan perkara tersebut.

“Seorang ASN yang memiliki tanggung jawab mengeluarkan uang tersebut tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.

Saat ini tersangka disebut tengah menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit di Depok.

“Saat ini kondisi dari tersangka, D yang merupakan pensiunan ASN dalam keadaan sakit dan telah berkooordinasi dengan rumah sakit di Depok,” lanjutnya.

Sebelumnya, pihak Kepolisian telah menetapkan WS yang merupakan Ketua LSM Forum Kota (Forkot) Kabupaten Natuna yang juga sebagai menjabat sebagai Ketua KONI Natuna sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2011-2014.

Hasil perhitungan kerugian keuangan Negara berdasarkan hitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kepri sesuai laporan dengan nilai sebesar Rp1,7 miliar.

“Pelaku ini diketahui menggunakan uang hibah itu untuk kebutuhan pribadinya,” kata Nasriadi. (Nando)