Bawaslu Natuna Telusuri Dugaan Politik Uang Kampanye Caleg PAN

Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Siswandi. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna masih menelusuri dugaan money politic atau politik uang yang dilakukan DA, oknum calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) daerah pemilihan (dapil) Natuna-Anambas dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Siswandi mengatakan pihaknya masih mendalami dan menelusuri dugaan tersebut.

“Kami masih mengumpulkan alat bukti keterangan dari pihak terkait dan pihak yang bersangkutan yang hadir pada (13/12/2024) malam untuk dikaji,” ujarnya, Senin (18/12/2023).

Siswandi jagu menjelaskan bahwasannya pihaknya sampai sekarang masih terus mencari keterangan lengkap dari para saksi yang hadir di acara malam itu.

“Kami akan mengupulkan mereka yang hadir dan menanyakan terkait uang sebesar Rp150 yang diberikan untuk apa,” jelasnya.

“Kami tidak bisa langsung menetapkan begitu melihat uang yang dibagikan, kami masih mengkaji di lapangan seperti apa kebenarannya,” ungkapnya.

Pihaknya akan menindak lanjuti terkait dugaan money politic yang dilakukan, mengingat surat izin yang dikeluarkan itu untuk kampanye.

“Iya, ini surat izin kampanya, kami akan bertindak secepat mungkin dan akan mencari kebenarannya yang riil di lapangan, karena ini ada uangnya bisa saja dikenakan pidana,” lanjutnya.

Selanjutnya, Siswandi mengimbau caleg dari partai politik (parpol) yang lain untuk memberitahu dan dikomunikasikan sebelum mengadakan kegiatan kampanye.

“Saya membuka diri untuk dikomunikasikan, walaupun ada izin kampayenya tapi lebih baik diberitahu untuk acara kampanye seperti apa,” imbaunya.

Ada komunikasi sebelum kegiatan itu terjadi pihaknya bisa memberitahu apa-apa saja yang diperbolehkan dan tidak saat berkampanye.

“Beginilah bentuk kegiatan dan apa saja yang dibagikan kami bisa memberitahu caleg yang akan berkampanye,” katanya. (Fadli)