
AlurNews.com – Badan Pengusahaan (BP) mulai menyosialisasikan Perpres 78 Tahun 2023, yang mengatur Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, yang keluar pada tanggal 8 Desember 2023 lalu.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi menjelaskan aturan ini juga mengubah Perpres 62 Tahun 2018. Dimana dalam Perpres terbaru, BP Batam kini memiliki kewenangan penuh dalam merealisasikan Program Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City, dan bertindak sebagai leading sektor secara penuh.
“Perpres 78/2023, mengatur mengenai seluruh kewenangan untuk proyek strategis di Batam kini berada di bawah kewenangan BP Batam. Sementara di luar Batam, kewenangan akan berada di bawah Gubernur Kepri, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” tegasnya saat ditemui di Swissbell Hotel Harbourbay Batam, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: Rempang Jadi Proyek Contoh Kampung Nelayan Modern
Disinggung memgenai penolakan yang masih berlangsung hingga saat ini, Rudi menjawab menyerahkan hal ini ke dalam doa. Agar nantinya kelompok masyarakat yang dimaksud, dapat merubah pilihannya.
“Banyak berdoa agar hati mereka dibukakan dan berubah pilihannya,” paparnya.
Dalam sosialisasi yang berlangsung di Swissbell Hotel Harbourbay ini, Rudi menyebut belum melibatkan seluruh elemen masyarakat Pulau Rempang.
Ia menargetkan akan melakukan sosialisasi tahap kedua, yang menargetkan seluruh masyarakat dari tujuh kampung tua yang berada di Pulau Rempang.
“Hari ini adalah masyarakat Batam dan kelompok masyarakat secara umum untuk warga Rempang kita jadwalkan mungkin 2-3 hari lagi,” paparnya.
Setelah sosialisasi telah dilaksanakan secara menyeluruh, Rudi juga mengharapkan agar tim terpadu yang baru saja dibentuk dapat melakukan langsung kepada masyarakat Rempang.
“Realisasi untuk PSN Rempang Eco-City, lanjutannya kita harapkan dapat segera langsung berjalan tim yang sudah dibentuk. Target jalan lagi dari pusat saya belum bisa sampaikan, setelah sosialisasi kita akan langsung jalan,” tegasnya.
Ke depan, terkait kelanjutan penerapan Perpres 78 Tahun 2023. Rudi juga menyampaikan kemungkinan turunnya Peraturan Kepala (Perka) BP Batam, yang lebih merinci mengenai Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Untuk itu, pihaknya telah menyusun beberapa pasal turunan yang disebut melibatkan beberapa elemen masyarakat. Mulai dari akademisi, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat hingga tokoh agama.
“Untuk Perka masih harus koordinasi kembali dengan Menko Perekonomian. Besok Sudirman selaku ketua tim terpadu akan ke Jakarta, guna membahas beberapa pasal yang telah kami susun,” ujarnya. (Nando)