Bermodal Foto dan Video Asusila, Pria di Medan Peras LC Tempat Hiburan Malam

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Berkenalan melalui platform media sosial Instagram, MH (23) seorang pria asal Medan, Sumatera Utara nekat melakukan pemerasan terhadap Lady Companion (LC) salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam, Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menuturkan aksi pemerasan ini dilakukan pelaku, setelah berhasil mendapat foto dan video asusila korban berinisial ES.

Pelaku sendiri disebutkan mendapatkan video dan foto ini, setelah berhasil berkenalan dan berkomunikasi dengan korban dengan iming-iming akan memberikan uang sebesar Rp5 juta.

“Pelaku bisa mendapatkan video dan foto tersebut langsung dari korban. Saat itu, pelaku menjanjikan akan memberi uang sebesar Rp5 juta. Apabila korban merekam dirinya tanpa busana,” tegasnya, Kamis (21/12/2023).

Tidak lama berselang, pelaku kemudian menghubungi korban kembali. Namun berbeda dengan janji terdahulu, pelaku lantas meminta uang kepada korban pada, Minggu (3/12/2023) lalu.

Kepada korban, pelaku lantas mengancam akan menyebarkan video tersebut melalui platform media sosial apabila tidak diberikan uang sebesar Rp3 juta.

“Korban diberikan waktu untuk segera mengirimkan uang tersebut kepada pelaku. Namun korban menolak untuk memberikan uang tersebut,” lanjutnya.

Setelah menunggu dan tidak menerima uang dari korban, pelaku lantas menyebarkan video dan foto asusila korban melalui Direct Massage (DM) Twitter dan TikTok ke beberapa akun teman korban.

Pelaku sendiri berhasil diamankan, Minggu (10/12/2023) lalu sekitar pukul 02.00 WIB di Kecamatan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.

“Pelaku terbukti nyebar konten asusila korban melalui Twitter dan TikTok,” ungkapnya.

Kini atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (4) Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara. (Nando)