AlurNews.com – Masyarakat tak perlu lagi melampirkan fotokopi KTP mulai tahun depan saat mengurus dokumen atau mengakses layanan publik. Pemerintah akan menggantikan KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital, dengan target implementasi pada Oktober 2024.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo, mengatakan bahwa dengan adanya IKD, masyarakat tidak perlu lagi menyampaikan fotokopi KTP untuk mendapatkan layanan pemerintah. Semuanya akan menjadi bagian dari layanan terintegrasi.
IKD, berupa aplikasi identitas kependudukan dalam bentuk digital, memungkinkan masyarakat mengirim data dari aplikasi IKD saat mengurus dokumen tertentu, menggantikan penggunaan fotokopi KTP. Aplikasi ini tidak hanya mencakup identitas digital, tetapi juga fitur-fitur seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan lainnya.
Pada menu dokumen, terdapat data kependudukan berupa kode QR yang hanya dapat diakses oleh ponsel lain yang memiliki aplikasi IKD. Fitur lainnya mencakup informasi NPWP, histori vaksin Covid-19, kepemilikan kendaraan, daftar pemilih tetap tahun 2024, dan informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Meski demikian, Kemendagri menegaskan bahwa KTP Digital tidak langsung menggantikan e-KTP. Penggunaan KTP Digital saat ini tidak diwajibkan, dan tidak ada sanksi bagi yang belum membuatnya. Namun, masyarakat tetap diimbau untuk mengaktifkan KTP Digital.
IKD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembuktian identitas, otentikasi identitas, dan otorisasi identitas. Masyarakat yang ingin mengakses IKD perlu mengunduh aplikasi, mengisi data, melakukan verifikasi wajah, dan melakukan aktivasi IKD melalui kode yang diterima melalui email.
Proses pembuatan IKD atau KTP Digital tetap memerlukan kehadiran masyarakat di Disdukcapil setempat sesuai domisili yang tertera di KTP. Petugas Disdukcapil akan mendampingi proses pendaftaran yang melibatkan verifikasi dan validasi ketat. Dengan demikian, fotokopi KTP mungkin tidak akan diperlukan lagi mulai tahun depan. (ib)