Kejari Karimun Musnahkan Narkoba hingga Miras, BB Pidana Tahun 2023

kejari karimun musnahkan narkoba
Kejari Karimun musnahkan barang bukti tindak pidana sepanjang 2023, Kamis (20/12/2023). Foto: AlurNews.com/Andre

AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau musnahkan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (21/12/2023).

Dari 81 perkara barang bukti yang dimusnahkan,narkotika menempati posisi pertama dengan total 61 kasus. Disusul tindak pidana umum dan lainnya 13 perkara, tindak pidana orang dan harta benda (Orhada) 6 perkara dan tindak pidana Kepabeanan 1 perkara.

“Perkara narkotika menduduki peringkat pertama, dan ini merupakan suatu keprihatinan kita bersama. Bahkan, saat ini Kabupaten Karimun bisa dibilang emergency penyalahgunaan narkotika,” jelas Kepala Kejari Karimun, Priyambudi.

Perkara pencabulan dengan korban yang masih di bawah umur juga termasuk kasus yang banyak terjadi dan perlu diantisipasi oleh semua pihak.

“Tentunya sebagai orang tua hal ini sangat memprihatikan, banyak generasi muda yang terlibat penyalahgunaan narkotika dan menjadi korban bahkan pelaku pencabulan,” sebutnya.

Dalam kegiatan itu, sebanyak 1,204,84 gram (1,2 kilogram) sabu, 10,7 gram ganja serta 300 karton minuman keras dari berbagai merk, handphone hingga pakaian dimusnahkann dengan cara dibakar, direbus dan digilas menggunakan alat berat.

“Untuk tindak pidana kepabeanan, keseluruhan barang bukti minuman keras yakni 1.173 karton pemusnahannya akan dilakukan secara bertahap,” kata dia. (Andre)