11 Hari Masa Kampanye di Kepri, Bawaslu: Cenderung Kondusif

Logo Bawaslu RI (ft. Istimewa)

AlurNews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri menilai selama 11 hari pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 di Kepri cenderung kondusif.

Hal ini disampaikan Bawaslu Kepri selama melakukan pengawasan setiap tahapan kampanye dari rentang waktu 9 Desember hingga 19 Desember 2023.

Bawaslu Kepri melakukan pengawasan tahapan kampanye mulai dari partai politik, DPD dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Di rentang waktu itu terdapat 234 kegiatan kampanye yang diawasi, yang terdiri atas 213 kampanye partai politik peserta Pemilu untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota.

Lalu, ada sebanyak 21 kegiatan kampanye calon DPD daerah pemilihan Kepulauan Riau dalam bentuk pertemuan terbatas/tatap muka.

Sedangkan kegiatan kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden belum terlaksana.

Kampanye yang sudah dilaksanakan di wilayah provinsi Kepulauan Riau cenderung kondusif.

Namun terjadi beberapa sedikit kendala yang muncul di lapangan, yakni tidak adanya pemberitahuan kepada kepolisian, KPU maupun Bawaslu terkait dengan pergeseran jam kampanye atau perubahan jadwal kampanye.

Bawaslu kadang kala tidak mendapatkan surat pemberitahuan tembusan yang disampaikan kepada Kepolisian.

Serta Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) yang diajukan oleh Peserta Pemilu, tembusannya diterima Bawaslu dalam waktu yang singkat.

Misalnya, akan diadakan kampanye pada esok hari, tembusan permohonan STTPK masuk ke Bawaslu pada malam hari beberapa jam sebelum pelaksanaan kampanye. (ib)