AlurNews.com – Sebuah bangunan liar berupa pagar pembatas yang tak mengantongi izin di Komplek Sriwijaya kawasan kuliner Siang Malam Batam, Kepulauan Riau, menjadi perhatian warga setempat.
Pasalnya, bangunan liar itu sengaja dibangun oleh pemiliknya yang diduga dipergunakan untuk mendapatkan halaman sendiri.
“Bangunan itu tidak pas. Kalau tidak salah itu kan, sebenarnya bagian dari jalan menembus ke bagian belakang ruko,” kata Pardilis, seorang pekerja yang sudah cukup lama bekerja di wilayah Komplek Sriwijaya, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Tim Terpadu Bongkar Kios Liar Simpang Kaveling Lama Sagulung
Dari hasil pantauan di lokasi, panjang bangunan belasan meter dengan tinggi kurang satu meter, telah di cat bertuliskan “Bongkar” oleh Satpol PP Batam
“Kami tadi sudah meninjau langsung ke tempat bangunan itu. Kami beritahu kepada pemilik ruko sebelahnya yang membangun bangunan itu agar dibongkar,” kata Kepala Satpol PP Batam, Imam Tohari saat dikonfirmasi.
Menurut dia, bila surat peringatan yang disampaikan kepada pemilik yang membangun tidak dilaksanakan sampai peringatan ketiga, maka Satpol PP sendiri yang akan membongkar.
“Kalau membandel, kita akan bongkar,” tegasnya. (Arjuna)