
AlurNews.com – Sidang perdana atas 35 terdakwa kerusuhan bela Rempang, 11 November lalu dilangsungkan, pada Kamis (22/12) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Puluhan orang yang terjerat duduk di hadapan majelis hakim.
Sidang tersebut terbuka secara umum. Pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap 3 perkara yang dianggap sebagai tindak kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, memimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kasubbagbin, Roy Huffington Harahap; Kasi PB2R, Salomo Saing; dan beberapa jaksa lainnya.
Adapun 3 perkara yang dimaksud datang dari Iswandi alias Bang Long, yang dituding telah dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung bangunan yang menimbulkan bahaya umum. Lalu ada La Ode Muhammad Iqbal serta Nazaruddin, keduanya melakukan tindakan bersama dengan puluhan orang lainnya.
Terhadap sidang terdakwa Bang Long tidak mengajukan eksepsi, sedangkan Nazarudin dan La Ode Muhammad Iqbal cs, mengajukan eksepsi.
Pembatasan Masuk di Ruang Sidang Terhadap Keluarga Terdakwa
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus. Dari pantauan, keluarga terdakwa dibatasi untuk masuk ke dalam ruang sidang. Polisi kulur-kilir di PN Batam, baik dari luar maupun dalam ruangan. Yang ingin masuk saja pun dicecar beberapa pertanyaan.
“Oke, saya yang perintahkan (pembatasan keluarga yang masuk ke ruang sidang) itu. Anda keberatan? Saya mau kantorku ini aman. Paham itu? Kalau mau datang dengan tertib silahkan. Saya tidak mau kantor saya dilempari seperti kamu melempari kantor BP Batam kemarin,” kata David dengan nada tinggi ke Kuasa Hukum terdakwa, Edy Kurniawan.
Sebelum itu, Edy memang meminta kepada majelis hakim agar tidak ada pembatasan tersebut. Namun bukan dikabuli, malah kena bengis.
“Jadi melalui persidangan ini kami memohon kepada Yang Mulia, secara tegas menyatakan persidangan ini dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat,” pinta Edy.
Setalah itu, Hakim David berjanji jika ahli keluarga terdakwa yang ingin masuk ke ruang sidang tak lagi dibatasi dengan catatan menjaga keamanan dan ketertiban. Alasan lain karena ia tak mengizinkan orang-orang itu masuk lantaran ruang sidang yang sempit. (Arjuna)