Jelang Nataru, BNNP Kepri Amankan Mobil Bermuatan 60 Kilogram Sabu

BNN Kepri konfrensi pers pengungkapan 60 kg sabu, Sabtu (23/12/2023). (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, berhasil mengamankan 60 kilogram narkotika jenis sabu, dengan seorang tersangka berinisial DF (46), di Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjungpinang, Selasa (19/12/2023) lalu.

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom menjelaskan penangkapan yang dilakukan personil BNNP Kepri, berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika yang akan terjadi di wilayah D.I Panjaitan, Tanjungpinang.

“Darisana petugas berhasil mengidentifikasi sebuah mobil berplat BP 1386 TI, hingga dilakukan pelacakan dan menemukan tersangka,” paparnya di BNNP Kepri, Sabtu (23/12/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DF diketahui merupakan warga Kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil minibus dan menemukan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah jok tengah mobil tersebut.

Petugas juga menemukan 18 bungkus plastik serupa yang disembunyikan di dalam ban cadangan pertama, dan 15 bungkus plastik berisi sabu lainnya yang juga disembunyikan di dalam ban cadangan kedua.

“Sehingga total barang bukti narkotika yang disita dari 60 bungkus plastik hitam tersebut adalah sebanyak 60.000 gram atau 60 Kg sabu,” lanjutnya.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu HY alias H (46), warga Kota Mana, Bengkulu Selatan, Bengkulu pada, Rabu (20/12/2023).

Tersangka DF dan HY alias H diketahui merupakan seorang kurir sabu. Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50) untuk membawa mobil bermuatan sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya, dengan diiming-imingi upah hingga puluhan juta rupiah.

“Petugas BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka TM alias R alias Dollar yang di Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat,” paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ini, BNN berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tegasnya. (Nando)