AlurNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun telah melaksanakan rektrutmen atau lowongan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua KPU Karimun, Mardanus menyebutkan untuk Pemilu 2024 ini, pihaknya merekrut 5.467 orang untuk disebar di 781 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kabupaten Karimun.
Adapun syarat-syarat aturan perekrutan KPPS kali ini sedikit berbeda. Yaitu lebih menekankan pada kesehatan atau rekam medis bagi para calon pendaftar.
Baca Juga: KPU Batam Buka Rekrutmen KPPS, Ini Syarat dan Ketentuannya
Berkaca pada tragedi Pemilu 2019 silam, KPU mencatat sejumlah petugas KPPS yang meninggal dunia lantaran faktor kesehatan seperti kelelahan atapun penyakit bawaan (komorbid).
“Jadi seleksi KPPS tahun ini memang kita lebih menekankan pada cek riwayat kesehatan seperti pengecekan kolestrol, gua dan tensi. Hal ini agar menghindari tragedi Pemilu 2019 terulang lagi,” ujarnya, Senin (25/12/2023).
Sementara itu syarat administratif yaitu minimal lulusan SLTA/sederajat, lalu tes membaca, menulis dan menghitung (calistung), dan untuk minimal usia 17 tahun dan maksimal usia 55 tahun.
“Kalau syarat administratif masih sama seperti minimal lulusan SMA, ataupun bisa membaca, menulis dan menghitung setelah uji kelayakan dan batas usia dari 17 hingga 55 tahun,” ujarnya. (Andre)