AlurNews.com – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, melalui masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan membentuk pengawas TPS. Pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka awal tahun 2024 selama lima hari.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Meranti, Syamsurizal. Katanya, kebutuhan pengawas TPS di Kepulauan Meranti untuk Pemilu 2024 adalah sebanyak 677 orang. Jumlah ini sesuai dengan banyaknya TPS di Meranti, nanti satu TPS akan diawasi seorang PTPS.
Masa kerja PTPS, tambah Syamsurizal, selama satu bulan dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2024. “Kami sudah intruksikan Panwascam untuk melakukan proses rekrutmen pengawas tps atau ptps sesuai timeline dan jadwal yang ditentukan,” kata Syamsurizal, Sabtu (23/12/2023).
Disampaikan dia, bahwa berdasarkan keputusan Bawaslu RI nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang petunjuk teknis pembentukan dan penggantian antara waktu pengawas TPS dalam Pemilu 2024, timeline pembentukan pengawas TPS dimulai dengan sosialisasi dan pengumuman pendafaran tanggal 19 hingga 31 Desember 2023.
“Sosialisasi dan penerimaan berkas PTPS sudah disebarkan ke tengah-tengah masyarakat. Kita share di medsos, tempelkan di papan pengumuman kantor desa dan ke media-media pers,” ujarnya.
Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas, akan dibuka dari tanggal 2-6 Januari 2024. Selanjutnya di tanggal yang sama, juga dilakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran.
“Kalau belum terpenuhi, ada pengumuman perpanjangan selama satu hari, yaitu tanggal 7 Januari 2024,” kata Syamsurizal
Bagi peserta yang lulus administrasi akan melewati tahapan wawancara pada tanggal 2-17 Januari 2024. Penetapan dan pengumuman calon terpilih pada tanggal 18-19 Januari 2024.
“Andai ada pergantian terhadap calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 19 hingga 21 Januari 2024. Untuk pelantikannya, kita jadwalkan tanggal 22 Januari 2024,” ujarnya.
Ketika ditanya langkah Bawaslu dalam memenuhi kebutuhan andai paska diperpanjang tidak juga ada pelamar PTPS, Syamsurizal mengatakan akan ada perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi, selama 15 hari. Terhitung tanggal 24 Januari-7 Februari 2024.
“Untuk mencukupi PTPS ini, bisa diambil dari TPS terdekat atau dari desa terdekat dengan TPS yang mengalami kekosongan pengawas. Pengalaman sebelum ini di Kepulauan Meranti, kita tak sampai mencari pengawas tps itu dari desa terdekat, sudah terpenuhi dari TPS terdekat saja,” kata dia.
Untuk syarat menjadi pengawas TPS Pemilu 2024, usia minimal 21 tahun dan pendidikan minimal SMA. Sedangkan syarat lainnya, bisa dilihat di papan pengumuman desa.
Dengan masa kerja selama lebih kurang 1 bulan itu nantinya, pengawas TPS akan dibayar sekitar Rp 1 juta ditambah uang transportasi dan uang konsumsi. (Arjuna)