AlurNews.com – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam melakukan pengawasan kepada sarana distribusi obat dan makanan di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Hasil temuannya, banyak obat dan makanan tak punya izin edar.
BPOM Batam mencatat 87,2 persen sarana memenuhi ketentuan dan 12,8 persen sarana tidak memenuhi ketentuan. Dalam pengawasan terhadap 1.022 sarana produksi dan distribusi obat dan makanan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
“Sarana yang tidak memenuhi ketentuan telah diberikan pembinaan dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala BPOM Batam, Musthofa, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Sidak di 14 Pasar, BPOM Batam Temukan Ikan Asin Diduga Mengandung Formalin
Musthofa menuturkan capaian ini menunjukkan bahwa BPOM di Batam telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak aman, bermutu, dan bermanfaat.
Selain itu, BPOM di Batam juga telah melakukan pengawasan terhadap 844 iklan dan 1.475 label/penandaan produk obat dan makanan serta rokok yang beredar di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa iklan dan label/penandaan produk obat dan makanan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hasil pengawasan terhadap iklan dan label/penandaan produk obat dan makanan menunjukkan bahwa sebagian besar sudah sesuai ketentuan,” kata Musthofa.
Dalam rangka hari besar keagamaan, BPOM di Batam juga telah melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Hasil pengawasan tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar sarana distribusi pangan olahan memenuhi ketentuan. Namun, masih ditemukan 16 sarana yang tidak memenuhi ketentuan, di antaranya karena peredaran pangan yang tidak memiliki izin edar.
“Terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan telah dilakukan pemusnahan,” kata Musthofa.
BPOM di Batam juga terus melakukan pemberdayaan dan pembinaan UMKM. Hasil pendampingan UMKM oleh BPOM di Batam tahun 2023 telah menghasilkan penerbitan 13 sertifikat izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik, 9 NIE (nomor izin edar), 1 sertifikat pemenuhan aspek cara produksi kosmetika yang baik, dan 1 rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika.
“Kami berharap dengan pembinaan ini, UMKM di Provinsi Kepulauan Riau dapat memproduksi dan mengedarkan produk obat dan makanan yang aman, bermutu, dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Musthofa.
Dalam rangka pemberantasan obat dan makanan ilegal, BPOM di Batam telah melakukan pengawasan rutin distribusi OMKA.
Hasil pengawasan tersebut menunjukkan bahwa telah ditemukan sebanyak 6.560 item, 12.018 pieces, berupa produk farmasi termasuk kosmetik, obat bahan alam dan pangan yang tidak memiliki izin edar maupun rusak dan kedaluarsa.
Produk-produk tersebut lalu diamankan dan akan dimusnahkan. Selain itu, Penyidik BPOM di Batam selama tahun 2023 telah menangani sebanyak 6 perkara di bidang obat dan makanan yang ditindaklanjuti secara pro-justitia.
Barang Bukti yang disita berdasarkan Petetapan dari Pengadilan Negeri Batam sebanyak 1.445 item sejumlah 147.955 pcs.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran obat dan makanan ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Musthofa. (Nando)