Hendak Diselundupkan ke Jakarta, Ratusan iPhone Seken Diamankan Bea Cukai Batam

Petugas Bea Cukai Batam amankan ratusan ponsel iPhone yang hendak diselundupkan ke Jakarta di Bandara Internasional Hang Nadim. (Foto: Bea Cukai Batam)

AlurNews.com – Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Lion Air yang kedapatan membawa 455 unit smartphone seken di tengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur Natal dan tahun baru 2023-2024.

Ratusan telepon pintar tersebut terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple iPhone. Kejadian berlangsung pada 16 Desember kemarin.

Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah. Pada 16 Desember, sekitar pukul 13.00 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone.

“Pengeluaran barang itu dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta,” kata dia, Rabu (27/12/2023).

Setelah dilakukan pendalaman oleh tim intelijen, didapati dua orang calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373 berinisial MZ dan LNH yang akan membawa handphone tersebut, sehingga dilakukan penelitian lebih lanjut.

Tim intelijen mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ dan LNH karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8.

“Atas informasi tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang dibawa oleh MZ dan LNH. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua koper dan dua tas ransel berisi HP dengan merek Iphone,” tambah Rizki.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas dua koper dan dua tas ransel yang dibawa.

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Ancamannya yakni penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar. (Arjuna)