Kajari Batam Beberkan Sebab Perkara Aksi Rempang Tak Dilakukan RJ

Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi beberkan alasan kasus aksi bela Rempang tidak dilakukan restorative justice. Foto: AlurNews.com/Arjuna

AlurNews.com – Perkara kerusuhan dalam aksi bela Rempang pada 11 November lalu yang menjerat puluhan orang terus bergulir. Tak sedikit publik bertanya-tanya mengapa kasus tersebut tak dilakukan restorative justice (RJ) atau upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi, membeberkan beberapa penyebab yang membuat pihaknya tak dapat melakukan RJ dalam kasus tersebut.

Kata dia, ada sejumlah aspek yang perlu dilihat dalam upaya RJ. Mulai dari ancaman pidana, kerugian yang sudah dipulihkan, sampai kepada kepentingan dari korban itu sendiri.

Baca Juga: Ini Keterangan BP Batam Terkait Progres Pengembangan Rempang Eco-City

“Untuk perkara Rempang, kalau kita lihat dari ancamannya saja sudah tidak memungkinkan atau tak memenuhi syarat untuk dilakukan RJ. Jadi, perkaranya tetap lanjut ke persidangan,” kata Kasna, Rabu (27/12/2023).

Sebagaimana diketahui, kasus kericuhan bela Rempang itu menjerat 43 orang. Sementara 35 orang dari total jumlah tersebut sedang dilakukan persidangan.

“Lalu untuk sisanya lagi sudah dinyatakan lengkap dan bakal segera dilakukan sidang juga,” kata dia.

Kasna menegaskan, untuk kasus Rempang, tak ada intervensi dari pihak mana pun. Jaksa menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perkara itu berjalan sesuai dan saya pastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Saya pun langsung turun dalam jalannya sidang Rempang ini,” ujarnya. (Arjuna)