AlurNews.com – Proses penyidikan atas dugaan korupsi di proyek renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan (TK) Sekupang, yang berada di Sagulung terus berlanjut. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, telah mengantongi nama calon tersangkanya.
Kepala Kejari (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan pihaknya masih belum menetapkan tersangka dari dugaan tindak pidana rasuah tersebut dengan alasan masih menunggu hasil audit dari BPK RI.
Pihak Kejari Batam telah melakukan koordinasi berupa ekspos kasus ke BPK RI di Jakarta, pada Jumat (22/12/2023) lalu. Hingga kini, kata Kasna, pihaknya tinggal menunggu hasil penghitungan oleh BPK.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Renovasi Gedung BPJS, Kejari Batam Tunggu Penghitungan BPK
“Ini masih dalam proses penyidikan. Kami belum menetapkan tersangka karena masih menunggu penghitungan BPK RI. Kemarin kami sudah ke BPK RI, untuk ekspos perkara,” kata dia, Rabu (27/12/2023).
Selain itu Kejari Batam juga masih memastikan adanya kerugian yang mutlak atas dugaan kasus tersebut. Meski tak ada kendala dalam proses hukum yang dilangsungkan, jaksa tetap berjalan di atas aturan yang berlaku.
“Kita sudah ada calon tersangkanya, tapi belum ditetapkan karena masih menunggu hasil audit dari BPK biar sinkron,” ujar Kasna.
Kasna pun tak mau membeberkan siapa orang atau calon tersangka yang dimaksud. Pihaknya akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap dugaan kasus korupsi renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang itu.
“Itulah alasan kami belum menetapkan tersangkanya. Tunggu hasil audit itu keluar,” kata dia. (Arjuna)