
AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau menangani lima perkara dengan kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar. Kasus tersebut rata-rata ialah perkara korupsi.
Kepala Kejari (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, kelima perkara itu ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam. Dari semuanya, perkara itu sampai ke penuntutan.
Detail kasusnya yakni korupsi pengadaan SIMRS BP Batam tahun 2018 dan 2020, korupsi di Pegadaian Syariah dan Pegadaian cabang Batam, dan kasus perjalanan dinas fiktif di DPRD Batam tahun 2016.
Kemudian, ada lagi satu kasus tambahan yang sedang di dalami oleh Pidsus, adalah dugaan rasuah dari renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang yang berada di Sagulung.
“Total kerugian negara ada Rp4,5 miliar dan itu belum diganti. Jumlah itu belum termasuk dugaan korupsi renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang sebab masih menunggu penghitungan dari BPK,” ujar Kasna, Rabu (27/12/2023).
Lalu, untuk dugaan perkara korupsi SIMRS BP Batam di tahun 2020 disetop dan hanya sampai tahap penyelidikan.
“Menurut BPKP Kepri, tak ada perbuatan melawan hukum pada kegiataan SIMRS BP Batam tahun 2020 itu. Yang kedua dari LKPP, menyatakan kegiatan di SIMRS BP Batam tahun 2020 itu sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Dari Bidang Pidsus Kejari Batam sendiri akan membuat aset tracing sehingga penyelamatan keuangan negara yang ditimbulkan oleh kejahatan pidana khusus tersebut dapat diselamatkan atau dikembalikan.
Untuk kasus dugaan korupsi renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang yang berada di Sagulung, saat ini masih dalam penyelidikan. Kejaksaan saat ini masih menunggu perhitungan BPK RI.
“Kemarin sudah dilakukan ekspos kasus dengan BPK RI, pada Jumat kemarin. Saat ini BPK tengah melakukan perhitungan kerugian negara. Nanti kalau sudah ada baru dilakukan penetapan tersangka,” pungkas Kasna. (Arjuna)

















