Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Ini Sejumlah Fasilitas Kesehatan yang Diperoleh

Pelayanan BPJS Kesehatan. (Foto: Dok. BPJS Kesehatan).

AlurNews,com – BPJS Kesehatan, sebagai asuransi kesehatan yang dimiliki oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, sering kali menimbulkan pertanyaan seputar sejauh mana pemakaiannya dapat dilakukan dalam satu bulan dan apakah ada batasan tertentu.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat, Agustian Fardianto, menjelaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan memiliki fleksibilitas untuk berobat kapan saja selama kondisinya membutuhkan perawatan medis.

“Tidak ada batasan berobat bagi peserta JKN dalam kurun waktu 1 bulan. Peserta JKN dapat mengakses fasilitas kesehatan untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan selama masih sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com pada Jumat (22/12/2023).

Fardianto menambahkan bahwa peserta dapat mengunjungi klinik atau puskesmas terlebih dahulu untuk mendapatkan pelayanan medis. Jika dibutuhkan pelayanan spesialis, peserta dapat dirujuk ke rumah sakit untuk perawatan tingkat lanjutan.

Dalam keadaan gawat darurat, peserta BPJS Kesehatan juga diperbolehkan berobat ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit. Fardianto menjelaskan, “Bagi peserta yang berada dalam kondisi kegawatdaruratan dapat langsung mengakses unit gawat darurat terdekat dari lokasi peserta tanpa memerlukan rujukan dari klinik atau puskesmas.”

Namun, perlu diingat bahwa jika peserta BPJS Kesehatan mengunjungi fasilitas kesehatan di luar daerah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, peserta diperbolehkan menggunakan layanan ini maksimal tiga kali kunjungan dalam sebulan.

BPJS Kesehatan juga memberikan informasi melalui akun Facebook-nya, menegaskan bahwa peserta dapat tetap menerima pelayanan kesehatan menggunakan JKN-KIS di FKTP terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan batasan tiga kunjungan per bulan atau sesuai keadaan kegawatdaruratan medis.

Cara berobat menggunakan BPJS di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dijelaskan sebagai berikut:

  1. Datang ke FKTP sesuai lokasi yang didaftarkan (puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan).
  2. Pasien diperiksa di FKTP.
  3. Jika diperlukan tindakan lanjutan, pasien akan dirujuk ke FKTP rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit.
  4. Di rumah sakit, pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan di bagian pendaftaran dan mendapatkan pelayanan baik rawat jalan maupun rawat inap sesuai dengan rujukan dokter yang memeriksanya.

Untuk berobat di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit dengan BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat, peserta perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.
  2. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
  3. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
  4. Jika pasien BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat tetapi fasilitas kesehatan yang dituju menolak memberikan tindakan, peserta dapat melapor dengan menghubungi Care Center 24 jam BPJS Kesehatan di nomor 165. (ib)