Didominasi Usia Produktif, PA Karimun Terima 675 Kasus Perceraian

Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Karimun. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pengadilan Agama (PA) Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau menerima sebanyak 675 perkara perceraian selama tahun 2023.

Diketahui, kasus perceraian ini masih didominasi oleh gugatan yang dilayangkan oleh istri atau dikenal dengan cerai gugat sebanyak 413 perkara, sedangkan cerai talak atau dari suami berjumlah 139 perkara.

Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, Nasaruddin mengaku jumlah kasus perceraian mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, meski tidak terlalu signifikan.

“Total perkara masuk ada 675, memang kebanyakan dari pihak istri atau dikenal dengan cerai gugat,” ungkapnya saat dihubungi media ini, Selasa (2/1/2024).

Kata dia, tingginya angka perceraian tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perselisihan hingga permasalahan ekonomi di keluarga.

“Faktornya beragam, ada yang karena perselisihan hingga masalah ekonomi,” sebutnya.

Lebih lanjutnya lagi, berdasarkkan rekapan jenjang umur perceraian itu rata-rata masih dalam kategori usia produktif yakni di umur 25 tahun hingga 35 tahun.

Selain itu, Nasaruddin mengatakan selama tahun 2023 perkara dispensasi pernikahan atau kawin juga mengalami peningkatan yaitu berjumlah 72 perkara.

Untuk diketahui, dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. (Andre)