Hore, Gaji PNS Naik 8 Persen per 1 Januari 2024

Gaji PNS naik 8 persen per 1 Januari 2024. (Foto: (Shutterstock/airdone)

AlurNews.com – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, memastikan bahwa kenaikan gaji PNS dan aparat TNI/Polri sebesar 8 persen akan dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2024. Namun, pencairan dana akan dilakukan secara rapel, menunggu terbitnya aturan pelaksanaan.

“Mohon tetap tenang, hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” terang Yustinus dalam cuitan akun Twitter resminya @prastow, Senin (1/1).

Mengutip CNNIndonesia.com, pada saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan serangkaian aturan untuk mengakomodasi rencana kenaikan gaji PNS dan aparat TNI/Polri di tahun 2024.

“Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak, termasuk PP untuk: gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, dan tunjangan Veteran,” tulisnya.

Selain serangkaian PP, Yustinus menyampaikan bahwa pemerintah juga tengah menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencana kenaikan ini sebelumnya diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu (16/8) lalu.

Gaji PNS direncanakan akan naik sebesar delapan persen, sedangkan untuk uang pensiunan PNS dijanjikan peningkatan sebesar 12 persen.

Besaran gaji pokok PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Hingga saat ini, gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan, dan aturan ini menetapkan gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp5,90 juta.

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan istri, tunjangan anak, beras, dan tunjangan kinerja. (ib)