AlurNews.com – Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, enggan berkomentar terkait surat izin pemasangan baliho di ikon Welcome To Batam yang ditandatanganinya.
Surat izin tersebut diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2023 dengan nomor B/2294/100.3.12/XII/2023. Surat tersebut ditujukan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam surat tersebut, Azril menyatakan bahwa Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam selaku penanggung jawab aset, dapat memberikan izin pemakaian Welcome To Batam sebagai tempat pemasangan baliho Gemoy, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pemasangan baliho dimaksud tidak merusak aset yang terdapat di sekitar lokasi, serta pengguna wajib bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan atas pemasangan baliho.
Pengguna wajib mematuhi ketentuan materi baliho sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Pengguna wajib membongkar dan mengembalikan seperti sediakala setelah pemakaian dinyatakan selesai.
Jangka waktu penggunaan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Surat izin tersebut menjadi barang bukti oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran dalam membuat pengaduan atas tindakan Bawaslu Batam dan Kepri ke Polresta Barelang atas pencopotan baliho Prabowo-Gibran di Welcome To Batam.
TKD Prabowo-Gibran menilai bahwa pencopotan baliho tersebut tidak sesuai dengan surat izin yang telah diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan bahwa baliho pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang mengganggu estetika harus ditertibkan.
“Pariwisata Indonesia adalah pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Jadi kunjungan wisatawan ingin mendapatkan foto-foto yang Instagrammable, yang ikonik di masing-masing spot pariwisata,” kata Sandiaga dalam kunjungannya ke Batam, Senin (1/1/2024) lalu.
Sandiaga mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait penertiban baliho-baliho capres-cawapres yang mengganggu estetika.
“Surat edaran sudah kami sampaikan dan saya menyampaikan sekali lagi, diskresi maupun untuk eksekusi ada di tangan pemerintah kota dan provinsi,” kata Sandiaga.
Sandiaga menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan bimbingan dan arahan kepada pemerintah daerah terkait penertiban baliho-baliho tersebut.
“Karena kalau wisatawan datang sekali dan melihat ada sesuatu yang mengganggu estetika daripada foto ini bisa mengganggu promosi pariwisata kita,” kata Sandiaga.
Sandiaga juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas destinasi wisata menjelang Pemilu 2024.
“Mari kita bergandengan tangan, pemilu tinggal 43 hari kita sambut dengan riang gembira, banyak juga pelaku ekonomi kreatif mendapat limpahan dari pemilu ini dan konsumsinya meningkat dan kita tingkatkan persatuan dan percepatan pembangunan,” kata Sandiaga. (Nando)