Polsek Tambelan Musnahkan Ratusan Botol Miras Tak Bertuan

Polsek Tambelan musnahkan ratusan botol miras jenis arak putih, Rabu (3/1/2024) Foto: Humas Polres Bintan

AlurNews.com– Menjelang Penutupan Operasi Lilin Seligi 2023 Polres Bintan, Polsek Tambelan musnahkan ratusan botol miras jenis arak di Kapal Roro KMP Bahtera Nusantara 3 dengan rute Tanjung Uban-Tambelan-Kalimantan, Selasa (2/1/2023).

Kapolsek Tambelan Iptu Taufik mengatakan miras yang dimusnahkan sebanyak 213 botol mineral ukuran 600ml yang dikemas di dalam kardus sebanyak 8 kardus. Kardus itu dimasukkan dalam 4 tas plastik.

“Penangkapan tersebut berkat informasi yang didapat oleh personel bahwa pada tanggal 31 Desember 2023 ada minuman jenis arak yang dibawa oleh Kapal KMP Bahtera Nusantara 3 dari Kalimantan dengan tujuan Tambelan,” ujarnya, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga: Ditunda Sehari, Roro Bahtera Nusantara 03 Kembali Berlayar Menuju Tambelan dan Sintete

Mendapat informasi tersebut pihaknya lalu memantau dan mengamankan kedatangan Kapal KMP Bahtera Nusantara 3 di Pelabuhan Sri Bentayan Tambelan. Ketika kapal merapat di pelabuhan seluruh penumpang dengan tujuan Tambelan dan Tanjung Uban turun di pelabuhan tersebut.

Polsek Tambelan lalu berkoordinasi dengan nakhoda kapal dan menyampaikan informasi adanya arak di dalam kapal. Bersama dengan nakhoda, personel Polsek Tambelan lalu mencari miras tersebut. Setelah ditemukan lalu diatur strategi untuk mengamankan barang bukti tersebut dari pemiliknya.

Namun hingga jadwal keberangkatan kapal meninggalkan Pelabuhan Tambelan, minuman keras tidak diambil oleh pemiliknya sehingga minuman keras tersebut dibawa oleh KMP Bahtera Nusantara 3 ke Tanjung Uban. Polisi membiarkan miras tersebut dibawa ke Tanjunguban untuk melihat siapa yang akan mengambilnya.

Kapal tersebut lalu berlayar lagi dari Tanjung Uban ke Tambelan pada tanggal 1 Januari 2024. Miras tersebut masih ada di kapal, polisi pun membiarkan dan menunggu pemiliknya mengambil untuk ditangkap.

“Namun sampai waktu kapal berangkat miras tersebut tidak juga diambil oleh pemiliknya akhirnya kami amankan di Polsek Tambelan dan selanjutnya kami musnahkan di Polsek,” ujarnya.

Minuman keras jenis arak putih tersebut lalu dimusnahkan secara bersama-sama oleh Kapolsek tambelan bersama dengan Uspika dan tokoh masyarakat dengan cara dituangkan kedalam drum dan selanjutnya dibuang ke laut.

Sejumlah tokoh masyarakat yang ada di Tambelan seperti Ketua LAM Tambelan Hidayat, Sekcam Tambelan Suhardi, perwakilan Danramil Tambelan, perwakilan Pos AL Tambelan, Kasi Trantip Mirzain dan tokoh agama turut hadir.

“Kami berkomitmen Kecamatan Tambelan akan terbebas dari peredaran minuman keras yang tidak ada izin edarnya dan kami juga mengharapkan informasi dari masyarakat jika mengetahui adanya peredaran miras yang tidak ada izinnya segera melaporkan kepada kami dan kami menjamin kerahasiaan pelapornya,” kata Taufik. (Pije)