AlurNews.com – Kuasa hukum korban penipuan proyek pengadaan Rumah Susun (Rusun) Polres Lingga dan rumah dinas Polda Kepri, Jemi Prengki, mempertanyakan status tersangka.
Jemi mempertanyakan mengapa tersangka, Sunardi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juni 2022, hingga saat ini masih melenggang bebas.
Jemi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada tanggal 15 November 2023 perihal somasi terhadap jaksa peneliti dan permohonan surat berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama dan kedua.
Baca Juga: Musim Kemarau Tiba, Polres Lingga Gencar Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan
Namun, hingga saat ini, pihak penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri belum memberikan jawaban.
“Kenapa surat yang dilayangkan kepada Kejati Kepri pihak penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri seakan akan dimainkan padahal itu surat resmi dari Kejati dan ada apa dengan kasus klien kami ini yang menjadi korban penipuan dengan Sunardi yang sudah ditetapkan tersangka malah tidak ditahan hingga saat ini?” ujar Jemi, Kamis (4/1/2024).
Jemi berharap, Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri dan Direktur Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan segera menindaklanjuti surat somasi dari Kejati Kepri dan segera menangkap Sunardi.
“Penyidik harus gerak dan bukan duduk saja sebab klien saya sudah bangkrut dengan penipuan yang dilakukan Sunardi,” tegas Jemi. (Nando)