Sidang Lanjutan Perkara Aksi Bela Rempang, Kajari: Keterangan Saksi Kuatkan Dakwaan

Sidang perkara aksi bela Rempang dengan agenda keterangan saksi di PN Batam, Rabu (3/1/2024). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pada sidang lanjutan perkara kericuhan aksi bela Rempang, yang berlangsung di 3 Januari kemarin, dakwaan terhadap para pesakitan menguat, termasuk untuk Iswandi alias Bang Long.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, bahwa dakwaan terhadap terdakwa semakin kuat atas keterangan para saksi yang dihadirkan.

Setidak ada lima saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan keterangan diperkara itu. Ialah Agus Kurniawan (BP Batam), Asrin (BP Batam), Suryadi (BP Batam), Arba Udin (Ketua LSM Gagak Hitam) dan Jasa Mangapul (polisi).

“Saksi yang hadir ini menguatkan bukti dari surat dakwaan,” kata Kasna, yang juga sebagai pimpinan JPU dipersidangan tersebut.

Terdakwa Bang Long hadir di persidangan dengan nomor perkara 936/Pid.B/2023/PN Btm. Dia adalah salah satu terdakwa yang memiliki berkas terpisah dari 35 orang lainnya yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Terdakwa pun telah membenarkan apa yang disampaikan oleh para saksi dipersidangan,” kata Kasna.

Arba Udin, dalam memberikan keterangan menyebut, bahwa izin aksi di 11 September lalu ditolak oleh kepolisian. Akan tetapi, sebagai bentuk solidaritas antar sesama Melayu, mereka tetap melaksanakan aksi.

“Kami tetap melakukan long march sampai ke BP Batam,” ujarnya.

Sementara, Bang Long mengakui keterangan saksi benar sedemikian. Kala aksi di depan Kantor BP Batam, situasi semakin panas. Emosi tidak stabil oleh massa.

“Saya sampaikan bahwa aksi itu adalah aksi damai. Terjadinya kerusuhan itu disebabkan adanya ketidakstabilan para peserta aksi,” ujar dia.

Untuk diketahui, Iswandi alias Bang Long, didakwa melanggar Pasal 200 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, 214 ayat (2) ke-1 KUHPidana, Pasal 214 ayat (1) KUHPidana, Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, atau melanggar Pasal 160 KUHPidana. (Arjuna)