Bawaslu Batam Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai Pemko Soal Spanduk ‘Gemoy’

Logo Bawaslu RI (ft. Istimewa)

AlurNews.com – Persoalan spanduk paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran, yang terpasang di landmark ‘Welcome To Batam’ (WTB), kini masuk babak baru. Diketahui, Bawaslu Batam tengah menelusuri pelanggarannya.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho, membenarkan hal tersebut. Pihaknya melakukan penelusuran terhadap pemberi izin pemasangan spanduk tersebut.

“Iya, ini sedang kami telurusi pelanggaran kepada yang memberi izin pemasangan,” kata dia, Jumat (5/1/2024).

Lebih jauh, ia menyebut bahwa sasaran penelusuran Bawaslu Batam adalah terhadap pegawai di lingkup pemerintah setempat.

Sebagaimana diketahui, yang mengeluarkan atau memberi izin dari pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di WTB adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam.

“Kami tak bisa menduga-duga, kami fokus untuk menelusuri dulu. Yang jelas apakah ini ada pelanggaran netralitas ASN atau seperti apa. Itu yang kami telusuri,” ujar Antonius.

Sementara, Kepala Dinas CKTR Batam, Azril Apriansyah, masih bungkam terkait izin yang dikeluarkan. Alurnews masih terus mencoba mengonfirmasi hal tersebut ke yang bersangkutan, akan tetapi sampai saat ini Azril belum merespons. (Arjuna)