Buntut Penganiayaan Anak Anggota DPRD Kepri, Satria ‘Cogil’ Mahatir Terancam 5 Tahun Penjara

Satria'Cogil' Mahathir ditahan di Mapolresta Barelang. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Buntut penganiayaan RAT (16), anak anggota DPRD Provinsi Kepri, Nyangnyang Haris Pratamura, seleb TikTok Satria Mahatir alias Cogil terancam hukuman lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto menjelaskan Cogil kini telah ditahan beserta tiga rekannya berinisial DJ, RSP, dan AD bersama barang bukti.

“Dia (satria) bersama rekan-rekannya, terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur,” ujarnya ditemui di Polresta Barelang, Jumat (5/1/2024).

Dwi melanjutkan, peristiwa ini terjadi di Barat Kopi yang berada di kawasan Tiban I, Sekupang pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

Sebelum peristiwa, Satria dijelaskan berada di lokasi sebagai tamu undangan dalam perayaan pergantian tahun yang berlangsung di lokasi.

“Lokasi kejadian berada di Barat Kopi Tiban. Satria ada disana sebagai tamu undangan untuk pesta pergantian tahun yang berlangsung disana,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan bermula saat korban dan pelaku bersenggolan di area dalam cafe, hingga berserteru dan terjadi perkelahian di luar area cafe.

“Diawali bersenggolan, kemudian langsung korban dianiaya mulai dari dalam hingga keluar cafe,” paparnya.

Kini atas perbuatannya, Satria dan ketiga pelaku lain kini dikenakan pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Serta pasal 80 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara. (Nando)