Sidang Perkara Aksi Bela Rempang Dilanjutkan 8 Januari

Sidang perkara aksi bela Rempang dengan agenda keterangan saksi di PN Batam, Rabu (3/1/2024). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Persidangan puluhan terdakwa dalam perkara kerusuhan di aksi bela Rempang 11 September 2023 lalu terus bergulir. Sidang ketiga dalam kasus tersebut dijadwalkan berlanjut pada 8 Januari mendatang.

Untuk sidang lanjutannya masih beragendakan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Iswandi alias Bang Long. Sementara agenda dari puluhan orang lainnya yakni jawaban penuntut umum atas eksepsi dari para terdakwa.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan menyebut, jika saksi yang dipanggil terkait Bang Long sebelumnya berjumlah 5 orang, kemudian di agenda selanjutnya pun dihadirkan saksi sebanyak 5 orang.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Perkara Aksi Bela Rempang, Kajari: Keterangan Saksi Kuatkan Dakwaan

“Kemarin 5 orang (saksi). Senin mendatang juga 5 orang, jadi kalau hadir semuanya ada 10 saksi untuk terdakwa Bang Long,” kata dia.

Ditanya mengenai siapa-siapa saja saksi yang dihadirkan pada sidang 8 Januari nanti, Andreas belum mengetahui persis, namun yang jelas para saksi ialah orang yang bersangkutan dengan perkara yang tengah bergulir.

Sebelumnya, pada 3 Januari lalu, ada 5 saksi yang hadir. Diantaranya ialah Agus Kurniawan (BP Batam), Asrin (BP Batam), Suryadi (BP Batam), Arba Udin (Ketua LSM Gagak Hitam) dan Jasa Mangapul (polisi).

Kala itu, salah seorang saksi, Arba Udin dalam memberikan keterangan menyebut, bahwa izin aksi di 11 September lalu ditolak oleh kepolisian. Akan tetapi, sebagai bentuk solidaritas antar sesama Melayu, mereka tetap melaksanakan aksi.

“Kami tetap melakukan long march sampai ke BP Batam,” ujarnya.

Sementara, Bang Long mengakui keterangan saksi benar sedemikian. Saat aksi di depan Kantor BP Batam, situasi semakin panas. Emosi tidak stabil oleh massa.

“Saya sampaikan bahwa aksi itu adalah aksi damai. Terjadinya kerusuhan itu disebabkan adanya ketidakstabilan para peserta aksi,” ujar dia.

Untuk diketahui, Bang Long didakwa melanggar Pasal 200 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, 214 ayat (2) ke-1 KUHPidana, Pasal 214 ayat (1) KUHPidana, Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, atau melanggar Pasal 160 KUHPidana. (Arjuna)