Menurut Ridho, KPPU juga telah berkoordinasi dengan KPPU Singapura terkait kasus ini. Selain itu, KPPU juga telah bersurat dengan prinsipal untuk pemeriksaan di Batam.
“Ada kemungkinan juga kami akan melakukan pemeriksaan di sana,” katanya.
KPPU menduga adanya praktik kartel dalam kenaikan harga tiket feri penyeberangan Batam-Singapura.
“Konsepnya bukan di masalah berapa harga jual, tapi jangan ada kesepakatan semua harga sama. Sehingga tidak ada persaingan antar mereka,” kata Ridho.
Pada tahun 2022, harga tiket feri penyeberangan Batam-Singapura naik secara signifikan. Harga tiket one way dari Batam ke Singapura naik dari Rp400 ribu menjadi Rp700 ribu.
Kenaikan harga tiket tersebut dikeluhkan oleh masyarakat. Mereka menilai kenaikan harga tersebut terlalu tinggi dan tidak wajar. (Nando)