Aunur Rafiq Angkat Bicara Soal Kenaikan Tarif Layanan di RSUD Muhammad Sani

Bupati Karimun Aunur Rafiq. Foto: AlurNews.com/Andre

AlurNews.com – Bupati Kabupaten Karimun Aunur Rafiq akhirnya angkat bicara terkait kenaikan tarif layanan kesehatan di RSUD Muhammad Sani baru-baru ini.

Ia menegaskan kenaikan tarif layanan kesehatan itu merupakan tarif berobat jalur mandiri yang tidak ditanggung oleh BPJS.

Kenaikan tarif dilakukan melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Karimun tahun 2024 itu juga untuk tahap penyesuain pola tarif rumah sakit yang belasan tahun tidak dilakukan.

Baca Juga: Tarif Layanan Kesehatan di RSUD Muhammad Sani Karimun Naik 4 Kali Lipat

“Sudah 12 tahun RSUD Muhammad Sani tidak pernah melalukan penyesuaian pola tarif. Nah, karena Perdanya sudah keluar untuk itu dilakukan penyesuaian,” kata Aunur Rafiq, Senin (8/1/2024).

Meskipun ada penyesuaian tarif, Rafiq meyakinkan masyarakat tidak akan diberatkan, terutama bagi masyarakat yang menggunakan BPJS.

Pada tahun 2024 ini, Pemkab Karimun telah menganggarkan dana puluhan miliar rupiah untuk membantu biaya pengobatan 98 persen masyarakat Karimun, sehingga, 98 persen masyarakat Karimun yang membutuhkan pengobatan menggunakan BPJS bisa memanfaatkannya.

Namun, untuk mendapat BPJS tersebut, masyarakat diminta membuat atau mengurusnya secara pribadi.

“Perlu dipahami, untuk masyarakat kita sudah UHC, artinya masyarakat yang sudah terlindungi dengan program BPJS itu sebanyak 98 persen dengan total Rp24 miliar yang telah kami anggarkan tahun 2024 ini,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk jalur mandiri, dengan berobat menggunakan biaya pribadi tetap harus menyesuaikan pola tarif di RSUD Muhammad Sani sesuai dengan Perda yang disahkan.

Hal itu dilakukan Pemkab Karimun, lantaran tidak dapat menanggung keseluruhan masyarakat untuk berobat, termasuk bagi orang yang mampu.

“Jadi jangan gagal paham, apa yang dinaikan itu tidak seluruhnya dan bukan untuk masyarakat tidak mampu,” tegasnya. (Andre)