JPU Pertegas Dakwaan untuk Para Terdakwa Kericuhan Aksi Bela Rempang

Sidang lanjutan Aksi Bela Rempang, JPU pertegas dakwaan, Senin (8/1/2024). Foto: AlurNews.com/Arjuna

AlurNews.com- Sidang lanjutan perkara kerusuhan di Aksi Bela Rempang kembali bergulir, Senin (8/1/2024) di Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang yaitu keterangan dari saksi untuk terdakwa Iswandi alias Bang Long serta jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi.

Penuntut umum mempertegas bahwa dakwaan mereka sudah jelas sesuai dengan syarat-syarat formil. Keterangan dari JPU masih sama seperti sidang sebelumnya. Keterangan dari saksi menjadi penguat dakwaan atas para terdakwa dalam kericuhan di Aksi Bela Rempang 11 November 2023 lalu.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi menyebut bahwa dakwaan terhadap terdakwa semakin kuat atas keterangan para saksi yang dihadirkan.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Aksi Bela Rempang: Saksi Sebut Bang Long Tak Beri Arahan Anarkisme

“Saksi yang hadir ini menguatkan bukti dari surat dakwaan. Terdakwa pun membenarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan,” kata Kasna.

Sementara, Iswandi alias Bang Long mengakui keterangan saksi benar adanya. Saat aksi di depan Kantor BP Batam, situasi semakin panas. Emosi tidak stabil oleh massa.

“Saya sampaikan bahwa aksi itu adalah aksi damai. Terjadinya kerusuhan itu disebabkan adanya ketidakstabilan para peserta aksi,” ujar dia.

Untuk diketahui, Iswandi alias Bang Long, didakwa melanggar Pasal 200 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, 214 ayat (2) ke-1 KUHPidana, Pasal 214 ayat (1) KUHPidana, Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, atau melanggar Pasal 160 KUHPidana. (Arjuna)