AlurNews.com – Jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri, berhasil membekuk komplotan begal berinisial ED dan SG yang beraksi di depan kawasan Industri Cammo, Batam Center, Sabtu (30/12/2023) lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pembegalan ini didalangi oleh pelaku berinisial ED, yang ternyata merupakan mantan anggota polisi yang pernah dipecat secara tidak hormat.
“Satu pelaku berinisial ED, merupakan mantan anggota Polri yang bertugas di Polda Kepri. Dia residivis yang sudah dilakukan pemecatan secara tidak hormat, karena terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan,” tegas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat ditemui di Polda Kepri, Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Begal Ibu-ibu Penjual Tahu, 2 Pemuda Ditangkap Polisi
ED ini selain dipecat juga dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Ia baru keluar dari penjara pada 2 Februari 2022. Tidak hanya menangkap kedua pelaku, polisi turut menangkap satu pelaku lain berinisial R yang diketahui berperan sebagai penadah motor curian.
Selain menangkap ketiga pelaku dan barang bukti, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan beserta proyektil peluru aktif.
“Barang bukti dan penadah juga kita amankan. Selain itu ada senpi rakitan dan peluru aktif yang ikut kita amankan juga,” terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku ED dan SG menyasar korban secara acak, dan kebetulan melihat korban yang tengah berada seorang diri di halte Cammo Industrial.
Saat mendatangi korban, kedua pelaku kemudian langsung mendekati korban sembari mengaku sebagai anggota kepolisian.
Setelah itu, pelaku meminta korban memperlihatkan identitasnya dan kemudian diminta korban untuk mengikuti mereka ke jalanan yang cukup sepi sekitar 100 meter dari lokasi awal atau tepatnya di depan Perumahan Plamo Garden.
Korban yang merasa curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku, kemudian berusaha menjauhi pelaku. Namun usaha korban tersebut digagalkan pelaku ED, yang kemudian mengeluarkan senjata api rakitan.
“Saat berusaha meninggalkan pelaku, korban ditempel senjata api rakitan oleh ED sehingga tidak berani melawan,” lanjutnya.
Korban yang sudah tidak berdaya akhirnya membiarkan pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Polsek Batam Kota.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kampung Aceh, Sei Beduk pada, Selasa (2/1/2024) kemarin.
“Dari sana dilakukan pengembangan, hingga berhasil mengamankan barang bukti dan penadah,” ujarnya. (Nando)