Pengungkapan Ratusan Kasus Pelanggaran Kepabeanan
Pada sisi community protector atau melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, Bea Cukai Kepri berhasil menerbitkan 558 Surat Bukti Penindakan, antaranya penindakan atas hasil tembakau, MMEA, baby lobster, dan narkotika.
Disebutkannya, dalam penindakan atas hasil tembakau mendominasi penindakan Bea Cukai Kepri sebanyak 346 kasusu dengan jumlah barang bukti sebanyak 41,63 juta batang dengan nilai barang Rp82 miliar dan potensi kerugian negara Rp59 miliar.
Lalu penindakan atas Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), kanwil DJBC Khusus Kepri menangani 34 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 2,5 juta botol dengan nilai barang Rp1,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp3,5 miliar.
“Kami juga 2 kali melakukan penindakan atas baby lobster jenis mutiara dan pasir dengan jumlah 250 ribu ekor dengan nilai mencapai Rp37 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, BC Kepri juga berhasil menggagalkan 5 kasus penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) dengan jumlah barang bukti 2.671,5 gram methamphetamin (sabu) dan 10.027 ribu butir ekstasi dengan nilai keseluruhan Rp10,33 miliar.
“Selain itu kapal oatroli dari PSO Tipe A Tanjungbalai Karimun turut serta dalam operasi gabungan dan berhasil mengagalkan 6 upaya penyeludupan NPP dengan jumlah barang bukti 679 kilogram sabu dan 61.200 butir ekstasi dengan nilai mencapai Rp600.96 miliar.
Terakhir Priyono menyebutkan, BC Kepri pada tahun 2023 juga telah melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan berupa 1.036.367 batang hasil tembakau, 23.878 botol MMEA, 50 karung Pupuk, dan 100 karung garam dengan nilai kerugian negara sebesar Rp38,8 miliar.
“Kami juga menangani 8 perkara pidana kepabeanan, antaranya 5 telah status P21, 1 perkara SP3, dan 2 Perkara dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (Andre)