
AlurNews.com – Penyelidikan kasus penipuan proyek pengadaan Rumah Susun (Rusun) Polres Lingga dan rumah dinas Polda Kepri terhadap tiga korban senilai Rp 2,3 miliar memasuki babak baru.
Ditreskrimum Polda Kepri memanggil tersangka, Sunardi, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kuasa hukum korban, Agus Simandjuntak, juga turut dihadirkan. Agus mengatakan, pertemuan hari ini merupakan mediasi antara tersangka dengan korban yang diinisiasi oleh Polda Kepri.
“Jadi sudah ada titik temu dalam perkara ini, dan akan didudukkan kembali satu bulan ke depan untuk restorative justice (RJ),” terangnya, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Penipuan Proyek Rusun Polres Lingga Pertanyakan Status Tersangka
Agus menambahkan, perkara yang terhambat selama empat tahun lamanya ini sudah mendekat ujungnya.. Namun, proses hukum tetap berjalan selama belum tercapai RJ.
“Hal ini disampaikan juga oleh Dirkrimum Polda bahwa semuanya masih berproses, namun jika ada inisiatif dari terlapor untuk menyelesaikan perkara ini secepat mungkin jauh lebih baik,” ujarnya.
Pihaknya sangat menghormati pertemuan tersebut bahwa satu bulan diberikan waktu kepada terlapor untuk menyelesaikan perkara ini.
“Akan ada realisasinya dalam waktu sebulan ke depan, jadi kami menunggu prosesnya oleh penyidik tetap berjalan,” ujarnya.
Walaupun menunggu sebulan ke depan, artinya jika sehari atau dua hari misalkan dari berkas sudah lengkap bisa di P21 Kejaksaan, proses akan berlanjut.
Harapannya apabila terlapor mengingkari janji dari hasil mediasi maka pihaknya meminta tindakan dari kepolisian terhadap terlapor.
“Polisi mendukung terhadap permintaan kami dan didengarkan langsung oleh terlapor, dan kami yakin sepenuhnya ke kepolisian bahwa mereka sudah memiliki konsep menyelesaikan perkara ini,” kata dia. (Nando)