AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau telah resmi menetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun.
Terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu R selaku bendahara dan M selaku staff atau tenaga administrasi KONI Kabupaten Karimun.
Dari pantauan di lokasi, kedua tersangka keluar dari ruangan Kejari Karimun dengan menggunakan masker hitam dan rompi tahanan berwarna merah bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kejari Karimun.
Namun demikian saat penggiringan kedua tersangka itu terdapat hal yang menarik, yang mana salah satu tersangka berinisal R mengacungkan jari jempol kepada wartawan dan tampak bersikap santai saat menuju mobil tahanan.
Keduanya tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media yang berusaha menanyakan terkait dugaan aliran dana hibah tersebut kepada pihak-pihak lainnya.
Seperti diketahui, keduanya terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana hibah KONI Karimun tahun 2022 senilai Rp3,4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Karimun.
Kasi Intel Kejari Karimun, M Rezi Dharmawan menyebutkan dari hasil penyelidikan total kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi tersebut mencapai Rp433 juta.
Kata Rezi, berdasarkan pengakuan para tersangka uang sebanyak itu digunakannya untuk kepentingan pribadi. Namun, pihak Kejari Karimun masih terus melakukan pendalam kasus ini guna mengetahui dugaan aliran dana ke pihak-pihak lainnya.
“Yang pasti kasus ini akan kita dalami dan kembangkan lagi untuk mengetahui apakah ada dugaan keterlibatan pihak lainnya,” ucapnya kepada awak media, Kamis (11/1/2024) malam.
Ia juga menerangkan, selama kasus ini berlangsung pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 270 saksi guna dimintai keterangan. (Andre)