Kejari Batam Laksanakan Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana PMI

restitusi korban PMI
Kejari Batam lakukan restitusi kepada korban tindak pidana PMI. Foto: AlurNews.com/Arjuna

AlurNews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, melaksanakan restitusi oleh terpidana Devid Fauzan dan Suirman dalam perkara tindak pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal tersebut melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat satu ke- 1 KUHP.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 471/Pid.Sus/2023/PN.Btm yang diucapkan pada Selasa, 14 November 2023, terdakwa dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 3,6 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Batam, Pelaku Warga Meranti

“Serta menghukum para terdakwa untuk membayar restitusi secara tanggung renteng kepada tiga orang korban,” kata Kepala Kejari (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, Kamis (11/1/2024).

Korban diantaranya yakni Wimboharjo sebesar Rp 2.080.000, Alwi Sidiq sebesar Rp 2.130.000 dan Karim sebesar Rp. 1.408.000.

“Sehingga total biaya restitusi telah dibayar secara tanggung renteng oleh para terpidana adalah sejumlah Rp 5.618.000,” ujarnya.

Adapun para korban kehadirannya diwakili dan telah memberikan kuasa kepada pihak LPSK. (Arjuna)