AlurNews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Batam akan berlakukan pembayaran parkir nontunai dengan menggunakan dua sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Kepala UPT Parkir Dishub Batam Alexander Bannik menuturkan kedua sistem QRIS yang dimaksud yakni QRIS statis dan dinamis. Kedua sistem ini dianggap akan mempermudah masyarakat, terutama bagi parkir berlangganan.
“Yang statis itu kalau kita scan langsung keluar nominalnya, cuma kendalanya sistem keuangan itu masuk ke pemilik barcode, artinya jukirnya. Ini nggak boleh, karena kasda,” terangnya, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Tarif Parkir di Batam Naik 100 Persen, Pengendara Protes
Sementara QRIS dinamis, hal yang dikhawatirkan yaitu adanya kesalahan dalam memasukkan nominal pembayaran.
“QRIS dinamis itu ada kendalanya takutnya salah ketik, misalnya Rp2.000 jadi Rp20.000 jatuhnya kelebihan bayar, kita repot diproses pengembaliannya nanti itu yang lagi kita cari jalan keluarnya,” ujar dia.
Jika nantinya rancangan metode pembayaran tarif parkir melalui sistem barcode terlaksana, maka barcode QRIS akan tersedia pada juru parkir (jukir) dalam bentuk tanda pengenal, di kasir, dan di tembok pertokoan.
“Terus kita juga antisipasi zaman sekarang sudah modern, takutnya barcode kita tuh ditiru. Kemudian memang kita lagi diskusikan dengan Bank Mandiri bagaimana dan secepatnya untuk kita terapkan dan kendala itu bisa teratasi,” kata Alex. (Nando)