Tarif Parkir di Batam Naik 100 Persen, Pengendara Protes

setoran ke dishub batam
Juru parkir di kawasan Legenda sedang merapikan kendaraan. Foto: AlurNews/Adri

AlurNews.com – Tarif parkir pinggir jalan umum di Kota Batam, Kepulauan Riau, secara resmi telah naik per tanggal 15 Januari ini. Sebelumnya, pada 10 Januari kemarin, bea parkir juga telah lebih dulu naik diareal khusus seperti mal, rumah sakit, hingga pelabuhan.

Kenaikan tarif parkir tersebut sesuai atau tertuang dalam Perda No 1, perihal pajak dan retribusi di Batam. Juga Perwako No 1/2024 tentang Parkir Kendaraan Bermotor Difasilitas Parkir di Luar Ruang Jalan atau Tempat Khusus Parkir.

Semula, parkir kendaraan roda dua di Batam hanya Rp 1.000. Lalu, kendaraan roda empat Rp 2.000. Terkini tarif tersebut naik 100 persen dari besaran normal.

“Kalau tepi jalan umum hari ini mulai diberlakukan. Kalau tanggal 10 Januari penerapan parkir khusus seperti di mal, RS, pelabuhan, yang diselenggarakan oleh pihak ketiga,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Salim, Senin (15/1/2024).

Dari situ, protes pun timbul. Masyarakat atau pengendara merasa tarif tersebut tak wajar. Tak sedikit yang keberatan dengan peraturan baru itu.

“Sekarang motor Rp 2.000, tahun depan bisa naik lagi dua kali lipat ini,” kata salah seorang pengendara, Velmon.

Menurut dia, pemerintah hanya memikirkan pendapatan daerah saja dan tak memikirkan masyarakat secara luas. Bahkan Velmon menyinggung DPRD Batam tak mewakili rakyat perihal tersebut.

Ia pun mengaitkan soal penghasilan masyarakat saat ini. Begitu juga dengan besaran UMK yang tak seberapa. Baginya, itu harus jadi tolak ukur dalam membuat peraturan baru.

“Dewan harusnya bisa nilai dong, masa semuanya harus disetujui. Sementara kalau pekerja demo, menuntut upah minimum naik sesuai dengan penghitungan buruh, tak direalisasikan. Kalau untuk pendapatan daerah, semua mulus,” ujarnya.

Velmon secara pribadi keberatan dengan tarif parkir baru ini. Ia meminta pemerintah dan dewan kembali duduk bersama membicarakan hal tersebut lantaran menurutnya cukup memberatkan masyarakat.

“Kita sekali bawa motor sehari ini bisa singgah minimal sampai lima tempat. Berarti Rp 10 ribu pengeluaran wajib untuk parkir saja. Kalau yang lebih dari itu gimana? Makanya ini saya rasa harus dikaji lagi,” pungkas dia. (jun)